Polisi Akan Ungkap Hasil Kasus Gus Nur, Refly Harun Ngaku Hanya Diajak Kolab

21 Desember 2020, 14:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Humas Polri

PR BEKASI – Sudah hampir dua bulan, hasil penyidikan mengenai kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugih Nur Raharja atau dikenal Gus Nur akan segera diungkap oleh pihak kepolisian.

Adapun tayangan berisi ujaran kebencian yang diduga dilontarkan oleh Gus Nur terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) ditayangkan melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap pihak kepolisian pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman rumahnya yang beralamat di kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pesan Benhur Tomi Mano ke Ketum PSSI: Hati-hati terhadap Orang-orang Terdekat

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur akan diberikan penjelasan usai hasil pemeriksaan telah lengkap, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

"Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 20 Desember 2020.

Akan tetapi, belum ada penjelasan apakah barang bukti unggahan video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Swab Sambal Cireng, Rina Nose: Saya Cuma Mikir dan Uji Semua Informasi yang Ada

Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan podcast tersebut juga sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Gus Nur.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly Harun kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Tak Diikutsertakan, Persipura Jayapura Akhirnya Dampingi Bali United di AFC Cup 2021

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan saksi ahli digital forensik, agar berkas perkara tersangka Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Penyidik akan mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik kanal itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi Setiyono, Selasa pada tanggal 27 Oktober 2020.

Motif Gus Nur melontarkan ujaran tersebut, lanjut Awi, adalah karena peduli kepada NU.

Baca Juga: Tertarik Tunggangi Motor Off Road? Simak Tips Melibas Tanjakan dan Turunan dengan Aman

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah kanal Youtube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Warga Ceritakan Sosok Zulkarnaen: Sebelum Pandemi Sering Pakai Masker, Jarang Perlihatkan Wajah

Polisi menyangkakan Nur telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler