Dinilai Tak Paham Konteks Tugas KPK, Nurul Ghufron: ICW Ini seperti Orang yang Mengidap Hipertensi

29 Desember 2020, 16:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /kpk.go.id

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Diketahui ICW memberikan pernyataan yang meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar membaca terlebih dahulu tidak sebatas asumsi semata karena membandingkan kinerja KPK era Firli Bahuri lebih baik daripada era Agus Rahardjo pada tahun pertama.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menilai ICW melihat KPK bekerja dan berprestasi hanya ketika menangkap koruptor. 

Baca Juga: Berada di Cincin Api Pasifik, BNPB: Indonesia Negara dengan Risiko Ancaman Bencana Tinggi

“KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup itu dianggap bukan KPK,” kata Ghufron dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Gufron mengungkapkan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas penilaian ICW yang selalu memperhatikan KPK.

“Namun sayangnya, ICW ini seperti orang yang lagi mengidap hipertensi sehingga seleranya tidak bisa komprehensif. ICW tidak bisa menerima yang berasin-asin, maunya yang manis-manis saja karena kalau asin naik tensi darahnya,” kata Gufron.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Gufron meyakini bahwa masyarakat Indonesia lebih komprehensif menyikapi hal tersebut sehingga apa yang disampaikan ICW akan bertentangan dengan kesadaran antikorupsi rakyat.

Lanjutnya, ia menegaskan lembaga antirasuah ini didanai negara untuk mencegah dan juga menindak jika ada tindak pidana korupsi (tipikor).

Akan tetapi, kata dia, KPK juga selalu mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk tidak korupsi.

Baca Juga: Ikut Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2.5 Tahun Penjara

“Rakyat Indonesia orang yang sehat sehingga baik yang manis asin maupun kecut harus dilahap, KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak karena itu KPK harus menindak kala ada tipikor,” ujarnya.

“Namun, sebelum terjadinya tipikor KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup,” katanya. 

Ia juga menyebut ICW tidak melihat konteks lain di mana KPK juga ikut mengawal dana penanganan Covid-19 dan juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592 triliun selama satu tahun pimpina KPK periode 2019-2023.

Baca Juga: Sah! Simak Spesifikasi dan Penampakan Xiaomi Mi 11, Ponsel dengan Snapdragon 888

“Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah Covid-19, di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan ‘off’, KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana Covid-19 tersebut mencapai hasil optimal,” tuturnya.

“Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selam satu tahun kami bekerja mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi lima tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai RP63.4 triliun,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler