Penyelidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

- 29 Desember 2020, 16:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyelidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada selasa, 29 Desember 2020.

Pemanggilan dua saksi tersebut guna melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk tersangka AIM (Ardian IM) terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AIM terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Ikut Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2.5 Tahun Penjara

Dua saksi yang dipanggil tersebut salah satunya ialah Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, yaitu Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.

Adapun untuk saksi lainnya yaitu Helmi Rivai yang merupakan dari unsur swasta.

Pada kesempatan tersebut Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari unsur swasta yang telah diperiksa pada senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Sah! Simak Spesifikasi dan Penampakan Xiaomi Mi 11, Ponsel dengan Snapdragon 888

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x