Penyelidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

- 29 Desember 2020, 16:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos khususnya di Wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” ucap Ali.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Juliari Peter Batubara bersama keempat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap Pengadaan Bansos Covid-19.

Baca Juga: Tuntut Tujuh Pelaku Begal di Bekasi Utara Dihukum Mati, Ibunda Korban: Enggak Ada Kasihan-Kasihan

Keempat tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut ialah dua orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Kemudian kedua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah