Tim Hukum Markaz Syariah Ungkap Beli Tanah ke Petani, Teddy Gusnaidi: Gak Perlu Banyak Ngomong

29 Desember 2020, 18:24 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. /YouTube/ Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Kepemilikan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, pada tanah tersebut berdiri Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan untuk Tidak Beli Rokok dari Dana Bansos Covid-19

Lahan tanah tersebut yang digunakan pesantren Habib Rizieq, menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Atas dasar tersebut, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

Apabila somasi tidak diindahkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai FPI harus segera mengindahkan somasi PTPN VIII karena lahan bukan merupakan milik FPI.

"Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu," ujar Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Tiba-tiba Titip Pesan untuk Rekan-rekannya, Mantan Jubir: KPK Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut

Ia juga mengungkap, kepemilikan lahan bukan kasus yang besar sebab pemilik sahnya sudah jelas diketahui.

"Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," ucap Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi

Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Baca Juga: Terungkap Sosok MYD Ternyata Michael Yukinobu Defretes, Polisi Akan Panggil Bersamaan dengan Gisel

Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.

Terkait rencanan perundingan itu, Teddy menyampaikan pesan agar tidak membiarkan ruang negosiasi terjadi.

Baca Juga: Nurul Ghufron Sebut ICW Nilai KPK Berprestasi Hanya Saat Tangkap Koruptor

"Jangan pernah memberikan ruang negosiasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini." tutur Teddy Gusnaidi***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler