SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dicabut, Guntur Romli: Alhamdulilah! Kasus Ahok Aja Sampe Vonis

29 Desember 2020, 18:44 WIB
Politikus PSI, Mohamad Guntur Romli /Instagram.com/@gunromli

PR BEKASI – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hakim membacakan putusan pencabutan SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kuasa Hukum Penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan wanita cantik bernama Firza Husein.

Baca Juga: Tampak Lega Usai Pemeran Pria di Video Syur Gisel Terungkap, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Febriyanto Dunggio dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali menyampaikan bahwa pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Lebih lanjut, ia pun berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

Baca Juga: Tim Hukum Markaz Syariah Ungkap Beli Tanah ke Petani, Teddy Gusnaidi: Gak Perlu Banyak Ngomong

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tutur Febriyanto Dunggio.

Febriyanto mengatakan bahwa kasus itu muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Selanjutnya, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tutupnya.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

Pemberitaan terkait pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq pun mendapatkan tanggapan dari aktivis Mohamad Guntur Romli.

Melalui Twitter-nya, Guntur Romli mendukung adanya tindak lanjut proses hukum dari pihak berwajib terkait kasus chat mesum itu.

Bahkan Guntur Romli membandingannya dengan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang proses hukumnya sampai vonis.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi

"Alhamdulilah! Lanjut! Kasus Ahok aja sampe vonis, masa ini mau dihentikan di tengah jalan, enak aja!." kata Guntur Romli, dikutip dari Twitter @GunRomli pada Selasa, 29 Desember 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler