PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

30 Desember 2020, 15:25 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti./TwitSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Twitter.com/Abe_Mu'ti

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah harus adil.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

"Tentang Pelarangan FPI: Pemerintah Harus Adil. Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," kata Abdul Mu'ti, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Abe_Mukti, Rabu, 30 Desember 2020.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Hanya saja Abdul Mu'ti mempertanyakan kenapa baru sekarang pemerintah melarang FPI.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," katanya.

Baca Juga: Blusukan ke Kolong Tol, Risma Janji Akan Berdayakan Warga Melalui Usaha Mikro dan Berikan Beasiswa

Meski demikian, Abdul Mu'ti mengingatkan pemerintah untuk adil dan tegas kepada semua ormas, bukan hanya kepada FPI saja.

"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," kata Abdul Mu'ti.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," katanya.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap, Cuma Ada yang Terungkap dan Tidak

Abdul Mu'ti lantas mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bereaksi secara berlebihan dalam menyikapi berita terkait larangan FPI itu, karena yang dilakukan pemerintah bukanlah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," ujar Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Ngeri! Korut Buka Kamp Penjara untuk Pelanggar Prokes Covid, Beberapa Tahanan Tewas karena Disiksa

Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan, hanya saja kegiatan tersebut sebagian besar melanggar ketertiban, keamanan, dan juga bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler