Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Berikut 3 Ormas yang Sebelumnya Dilarang di Indonesia

30 Desember 2020, 17:25 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar youtube.com/Kemenko Polhukam RI

PR BEKASI – Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pemerintah mengentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun itu.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020. 

Mahfud pun mengatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan juga bertentangan dengan hokum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lain-lain.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI, Guntur Romli: Gus Dur Sejak Lama Ingin FPI Bubar

Namun, jauh sebelum FPI resmi dibubarkan dan dilarang, terdapat beberapa ormas dan organisasi di Indonesia juga yang dicap sama dengan FPI.

Pertama, ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan sejak tahun 2017 silam. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Ormas ini tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Ada Oknum yang Jual Tes PCR Palsu, dr. Tirta 'Ngamuk': Saya Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

Namun, pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan dari HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

HTI tak terima dan kembali mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sejak itu, HTI sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kedua adalah Jemaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai suatu ormas yang memiliki visi membangun khilafah di Tanah Air.

Baca Juga: Siap Wakili Fadli Zon Debat dengan Gus Mis, Gus Umar: Cukup Saya Saja Meladeni Anda di Kantor PBNU

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan ormas ini sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada 2007, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ironinya, walaupun sudah ditetapkan menjadi organisasi terlarang, JI masih saja merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya.

Anggota JI bahkan diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah.

Baca Juga: Terkait SKB Larangan Kegiatan FPI, Fraksi NasDem: Kami Mendukung Penuh

Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Ketiga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan ormas di mata Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran yang  menyeesatkan. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah.

Aliran ini sendiri didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias.

Baca Juga: Mengaku Sudah Dua Dekade 'Mengabdi' kepada Prabowo, Hotman: Saya Tetap Tidak Tertarik Pada Politik

Gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang hendak menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.

Pada praktiknya penganut Gafatar tidak diwajibkan berpuasa, dan pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’Ud.

Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler