Soal Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Rocky Gerung: Maklumat Bukan Seperti itu

2 Januari 2021, 10:24 WIB
Rocky Gerung mengomentari soal menteri baru yang masuk ke dalam kabinet kerja Jokowi-Maruf. /YouTube Rocky Gerung Official

PR BEKASI- Filsuf sekaligus intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung menanggapi mengenai maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang larangan kegiatan dan atribut dari Front Pembela Islam (FPI).

Pada Kanal YouTube miliknya, Rocky Gerung menyatakan arti kata dari maklumat yang dia ketahui adalah sebuah deklarasi atau pernyataan bukan ancaman.

Sehingga menurutnya apa yang disampaikan oleh Kapolri secara peradaban saja sudah keliru mengenai isi maklumat.

Baca Juga: Andi Arief Ingatkan 'Jenderal Tua' yang Menjerumuskan, Mahfud MD: Yang Mana, Dinda?

Rocky menuturkan maklumat memiliki arti yang berarti pernyataan. Jika di dalam pernyataan ada suruhan atau paksaan maka itu artinya si pembuat maklumat telah salah memakai format dan memahami maklumat.

"Tapi kita terbiasa mendengar kan maklumat dalam upaya mendengar kan berita. Jadi ini maklumat politik, ini maklumat kebudayaan segala macam.
Kata maklumat itu terbaca semacam pengetahuan baru," kata Rocky.

Dia menilai apa yang dikeluarkan Kapolri itu juga harus dipikirkan, termasuk maklumat.

Baca Juga: Usai Nonton TV dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Rela Bayar Rp1,7 Juta untuk Ubah Nama

Karena, Rocky menambahkan, hal itu bisa membuat masyarakat takut terhadap maklumat.

Sedangkan maksud dari maklumat adalah berita yang disampaikan agar orang lain dapat memahami bukan menakuti.

"Jadi maklumat yang menakut-nakuti itu bukan maklumat namanya, itu artinya posisi tinggi dari seorang pejabat dipamerkan untuk menekan yang di bawah, itu bahayanya," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris 2020/2020 Pekan ke-17: West Ham Pecundangi Everton di Kandang Sendiri

Terlebih jika dalam maklumat itu juga mengatur kebebasan pers, sementara watak dari pers sendiri tidak bisa diatur oleh maklumat.

Menurutnya dari segi itu saja sudah terlihat arogansi yang terkandung di dalam maklumat itu.

"Maklumat itu sesuatu yang diucapkan, maklumat dengan kata lain diberitahu pada umum. Bagaimana mungkin FPI itu belum diadili udah dilarang, itu sudah salah," ucapnya.

Baca Juga: Atribut dan Simbol FPI Dilarang di Indonesia, Polri Imbau Masyarakat Laporkan Bila Ada Pelanggaran

Rocky mengatakan sebelum adanya pengadilan atribut tidak boleh dipakai, itu menandakan sepanjang peradaban ke depan penggunakan istilah FPI akan tercela.

"Kalau saya mau menggunakan kata Front itu saya ragu-ragu, jangan-jangan nanti saya dianggap bagian dari menghidupkan kembali FPI. Lalu pakai kata pembela, nanti jangan-jangan dimaksudkan secara inisiatif untuk mengingatkan lagi bahwa ada sebuah front yang merupakan pembela Islam.," katanya.

Rocky menuturkan hal yang lucu pada peristiwa sekarang ini adalah upaya yang dilakukan untuk memberi perintah agar semua kalimat dalam bahasa Indonesia tidak boleh ada huruf F,P, dan I.

Baca Juga: Khawatir Sebabkan Virus Bermutasi, Musang Berkaki Hitam Ikuti Disuntik Vaksin Covid-19

"Lucunya rezim ini berupaya memberikan perintah agar semua kalimat dalam bahasa Indonesia tidak boleh ada  huruf F, P, dan I. Jadi bahayanya adalah psikologi yang terganggu di dalam Istana menyebabkan kekacauan orientasi di dalam dirinya," katanya.

Sehingga mengakibatkan keluarnya macam-macam larangan, Rocky mempertanyakan ada hal apa sebenarnya yang terjadi pada bangsa ini sehingga gagal mencerna akal sehat.

Sementara itu Menteri Polhukam Mahfud MD menyatakan penggunaan singkatan FPI masih diperbolehkan selama yang dimaksud bukanlah singkatan FPI sebelumnya dan tidak menggunakan atributnya.

Baca Juga: Drone Asing Diduga 'Intip' Perairan Indonesia, Politisi PKS Ingatkan Prabowo: Kemanan Kita Rentan

Menurut Rocky Gerung, Mahfud MD perlu menegur Kapolri karena dia sebagai Menteri Polhukam yang membawahi persoalan keamanan.

Jadi Rocky menilai, Mahfud MD harus mengatakan kepada Kapolri bahwa dia itu keliru mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya.

Dia menyamapaikan bahwa Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari keputusan yang belum teruji di Pengadilan.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

"Lain halnya dengan maklumat internal Polri, itu wewenangnya. Ini dia membuat maklumat dilarang mengenakan atribut FPI sementara putusan pengadilan saja belum.," katanya.

Rocky menambahkan bahwa proses negosiasi saja masih belum terjadi atau diadakan, dia juga mengatakan bahwa alfabet berjumlah 26 tetapi karena 3 huruf dilarang maka yang tersisa hanya 23 alfabet.

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz telah menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang tertanggal sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga: Kunjungi Situs Pedulindungi.id untuk Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Vaksin Covid-19

Dikeluarkannya maklumat tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Aziz menyampaikan maklumat itu diterbitkan dalam rangka mencegah masyarakat agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak dalam mendukung dan memberikan fasilitas kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler