PR BEKASI - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
Pelarangan dan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca Juga: Khawatir Sebabkan Virus Bermutasi, Musang Berkaki Hitam Ikuti Disuntik Vaksin Covid-19
Selanjutnya, SKB ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Dalam SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI juga dilarang oleh pemerintah dalam poin nomor 3.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," bunyi petikan kutipan SKB.
Baca Juga: Drone Asing Diduga 'Intip' Perairan Indonesia, Politisi PKS Ingatkan Prabowo: Kemanan Kita Rentan
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk melaporkan bilamana terdapat penggunaan simbol dan atribut FPI sebagaimana tertuang dalam SKB nomor 5 poin b.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen