Jelang Sidang Pra Peradilan Rizieq Shihab, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi

2 Januari 2021, 21:14 WIB
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Senin. 30 Desember 2020. /HO-Kejati DKI Jakarta/ANTARA

PR BEKASI – Menjelang sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Muhammad Rizieq Shihab yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 Desember 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan pihak Kepolisian

Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno, hal tersebut dilakukan pihaknya karena tidak ingin mengambil resiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami minta pengamanan pihak Kepolisian. Kami tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," katanya, saat dimintai keterangan pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Mengaku Kaget Dikenalkan dengan Ayu Ting Ting, Adit Jayusman: Apa Nggak Kebanting Nantinya?

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Muhammad Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tancap Gas Kerja Sama dengan Tesla pada Februari, Indonesia Akan Kembangkan Teknologi Ini

PN Jakarta Selatan juga dilaporkan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Sidang pra peradilan besok lusa Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Indonesia Catat Rekor Angka Kematian Nakes Tertinggi di Asia

Permohonan pra peradilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Muhammad Rizieq Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan pra peradilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan pra peradilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Mogok Produksi, Harga Tahu dan Tempe di Jabodetabek Naik 20 Persen

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kediaman pribadinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler