Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Ali Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat di Republik Ini

3 Januari 2021, 07:43 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. /ANTARA/Bayu Prasetyo/

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

FPI juga telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Sebut Prabowo Main Politik Waria, Arief Poyuono: Gerindra Belum Sepenuh Hati Mendukung Jokowi-Ma'ruf

Namun, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam, yang juga memiliki singkatan sama yakni FPI, usai pembubaran tersebut diumumkan.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai bahwa Front Persatuan Islam tak memiliki tempat di Indonesia.

Pasalnya, dirinya menilai bahwa haluan FPI baru tetap sebuah pembangkangan terhadap negara dan konstitusi.

Baca Juga: Minta Pemerintah Larang Berdirinya FPI Baru, Habib Husin: Ini Cuma Akal-akalan HRS Mau Ganti Kulit

"Front Persatuan Islam (FPI) apa pun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah Negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku," kata Ali Mochtar Ngabalin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @AliNgabalinNew, Minggu, 3 Januari 2021.

Menurutnya, saat ini generasi muda Islam harus dilindungi dari ormas yang memimiliki paham radikal.

"Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," ujar Ali Ngabalin.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Sebelumnya, Ali Ngabalin juga mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI. Karena menurutnya, selama ini FPI selalu membangkang pada negara.

Ali Ngabalin juga menjelaskan bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  FPI bertentangan dengan UU Ormas.

"Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan? Ya, karena membangkang terhadap Negara. AD/ARTnya bertentangan dengan UU Ormas, haluan berbasis khilafah islamiyah, tidak mengakui Pancasila, UUD 1945, dan NKRI," kata Ali Ngabalin.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Khofifah Indar Parawangsa: Tidak Ada Gejala yang Saya Rasakan

Dia juga menilai bahwa FPI merupakan organisasi yang intoleran dan menolak demokrasi.

"Pantas intoleran, menolak demokrasi, yang sangat berbahaya Rizieq/FPI mendukung perjuangan ISIS," ujar Ali Ngabalin.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarang pendirian Front Persatuan Islam, asalkan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Mensos Risma Sidak ke Gorong-Gorong, Rocky Gerung: Harusnya Sidak di Bawah-bawah Meja Dirjennya

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler