Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Siap Digelar, Polisi Siagakan Pengamanan

3 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi - Polisi dan TNI mendatangi markas besar FPI di Petamburan /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PR BEKASI - Sidang perdana praperadilan untuk menguji status tersangka dan penahanan bakal digelar besok Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB di pengadilan nergri jakarta selatan.

Polisi akan menyiapkan pengamanan pada sidang tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Angin Segar, Pemkab Bekasi Akan Kembangkan Kawasan Wisata Pantai Bungin

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dalam pernyataanya, Budi mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Registrasi LTMPT Dibuka Mulai Besok 4 Januari, Berikut Jadwal Kegiatan SNMPTN 2021

"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi Sartono.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Bulan Januari 2021, Inilah Waktu Tepat untuk Taurus Mencari Tambatan Hati

Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan.

Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Suharno.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan Trump, Ahli: Dia Bisa Lancarkan Tindakan Militer Sembrono Pada Iran

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Inalillahi! Dua Serangan di Niger Tewaskan 70 Warga Sipil

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler