Tak Kantongi Izin Saat Demo, Polda Metro Jaya Akan Periksa Koordinator Lapangan Demo 1812 Besok

4 Januari 2021, 20:37 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Rassat./

PR BEKASI - Aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 lalu berujung dibubarkan paksa oleh petugas keamanan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes lantaran Habib Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa koordinator lapangan yang bertanggungjawab atas aksi demo 1812 tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Dimulai 14 Januari, Kelompok Ini Akan Jadi Prioritas Ganjar Pranowo di Jateng

"Tanggal 5 (Januari 2020) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia menuturkan bahwa rencananya ada tiga orang yang akan diperiksa yakni masing-masing berinisial RK, AS, dan AR.

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: 10 Mantan Menhan AS Peringatkan Donald Trump Tak Perlu Libatkan Militer dalam Sengketa Pemilu

Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.

Sebelumnya, aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 lalu tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari pihak Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagai buntut aksi tersebut Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Baca Juga: Kemenhan Apresiasi TNI Tanggap Tangani Drone Asing yang Susupi Perairan Indonesia

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mereka kedapatan membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan." kata Yusri Yunus.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler