PR BEKASI - Aksi unjuk rasa 1812 yang dilakukan oleh simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab pada Jumat, 18 Desember 2020, lalu, berbuntut panjang.
Setelah mengamankan 455 pengikut Habieb Rizieq lantaran menolak rapid test, kini Polda Metro Jaya telah memulangkan para simpatisan Rizieq Shihab, namun tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 20 Desember 2020.
Baca Juga: Minta Jokowi Copot Fachrul Razi, Guntur Romli: Kerjanya Gak Bener, Berlindung di Balik Habib Luthfi
Yusri menuturkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Diminta Mulai Penyidikan Kasus Anies Baswedan
Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA