Polisi Bubarkan Massa Aksi 1812 yang Tidak Kantongi Izin di Sekitar Patung Kuda

- 18 Desember 2020, 18:49 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020.
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Aksi 1812 yang menuntut dibebaskanya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berlangsung hari ini, Jumat 18 Desember 2020.

Terlihat banyaknya massa aksi, polisi langsung mengusir massa yang berkerumun di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Diketahui, massa tersebut tidak memiliki izin melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengamat: Kawasan Industri Dapat Berperan Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

Para peserta aksi 1812 langsung diminta pulang ke rumah masing-masing, setibanya di lokasi aksi.

Sekitar pukul 13.20 WIB massa mulai berdatangan di area Patung Kuda. Satu mobil komando terlihat disiagakan oleh massa aksi.

Rombongan massa selanjutnya mendapatkan pengusiran langsung oleh aparat kepolisian yang bertugas.

Baca Juga: Cek Lokasi beserta Harga Tes Swab PCR dan Rapid Tes Antigen di Bandara Milik AP I dan II

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dengan tegas mengimbau massa untuk membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x