Polisi Bubarkan Massa Aksi 1812 yang Tidak Kantongi Izin di Sekitar Patung Kuda

- 18 Desember 2020, 18:49 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020.
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

Polisi membubarkan massa dengan pengeras suara melalui mobil pengurai massa yang dikerahkan polisi.

"Silakan membubarkan diri, pandemi Covid-19 masih terjadi silakan pulang," ujar Heru di lokasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pantun Akhirnya Diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia Tak Benda Indonesia

Selanjutnya, Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga untuk membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP. Personel aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa.

Massa dipukul mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan. Tampak mereka mencoba melawan. Mereka berusaha bertahan kemudian melantunkan salawat.

Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.

Baca Juga: Unggah Foto dari Rumah Sakit, Pevita Pearce Mengaku Kaget Terinfeksi Covid-19

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berkenaan aksi 1812 hari ini.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19.

Irjen Pol Dr. Fadli Imran mengatakan, jika ada kerumunan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya akan melaksanakan operasi kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah