PR BEKASI - Anggota Komisi II DPR RI Benediktus Kabur Harman atau akrab disapa Benny mengkritik soal denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
Baca Juga: Jawaban Edy Mulyadi Dinilai Tak Koorperatif, Bareskrim Polri Minta Petunjuk Dewan Pers
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.
Menanggapi hal tersebut, Benny menyampaikan walaupun diperlukan tapi bukan itu permasalahannya.
"Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," ujar Benny seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resminya, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tinggi, Raja Swedia Akui Negaranya Gagal Tangani Wabah Covid-19
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah vaksin yang akan dipakai nanti aman dan telah melewati uji klinis.