Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Rp5 Juta, Benny Harman: Harus Aman, Rakyat Monitor!

- 18 Desember 2020, 16:11 WIB
Benediktus Kabur Harman yang meminta vaksin Covid-19 yang digunakan nantinya harus dipastikan aman.
Benediktus Kabur Harman yang meminta vaksin Covid-19 yang digunakan nantinya harus dipastikan aman. / Instagram.com/@bennykharman

PR BEKASI - Anggota Komisi II DPR RI Benediktus Kabur Harman atau akrab disapa Benny mengkritik soal denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

Baca Juga: Jawaban Edy Mulyadi Dinilai Tak Koorperatif, Bareskrim Polri Minta Petunjuk Dewan Pers

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Menanggapi hal tersebut, Benny menyampaikan walaupun diperlukan tapi bukan itu permasalahannya.

"Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," ujar Benny seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resminya, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tinggi, Raja Swedia Akui Negaranya Gagal Tangani Wabah Covid-19

Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah vaksin yang akan dipakai nanti aman dan telah melewati uji klinis.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x