Polisi Bubarkan Massa Aksi 1812 yang Tidak Kantongi Izin di Sekitar Patung Kuda

- 18 Desember 2020, 18:49 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020.
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Bejat! Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Bunuh dan Setubuhi Jenazah Pacarnya

"Jika ada kerumunan Polda Metro jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Daerah akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan melaksanakan testing serta treatment manakala ada kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan," ucap Fadli Imran.

Kapolda Metro Jaya menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemic Covid-19, menurutnya, sudah ada UU karantina hingga peraturan gubernur tentang kerumunan massa.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19, sudah ada UU karantina hingga peraturan gubernur tentang kerumunan massa." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah