PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak

5 Januari 2021, 06:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA/

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 pada 7 Desember 2020 lalu.

PP Nomor 70/2020 itu berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 70/2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Tulis Surat ke Pacar Mantan Suaminya, Della Puspita: Jangan Kau Batasi Anak-anakku Bertemu Ayahnya

"PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," kata Sahroni di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Sahroni juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena memang saat ini kondisi sudah sangat mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data kepolisian, Sahroni menyebut bahwa di Jakarta Barat angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada 2020 dari data pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Tetap Setia Dampingi Gisel, Wijin: Semua Orang Juga Tahu Kok!

"Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ujar Sahroni.

Sahroni yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia juga turut fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Selama aktif di yayasan itu, Sahroni mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

Baca Juga: Sikap Fadli Zon Bela FPI Sudah Benar, Arief Poyuono: FPI Punya Sumbangsih pada Gerindra dan Prabowo

"Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas," kata Sahroni.

Hal itu lah yang menurutnya menyebabkan kasus kekerasan seksual terhadap semakin hari semakin merebak.

"Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini," ujar Sahroni.

Baca Juga: Mensos Risma Sidak ke Gorong-Gorong, Rocky Gerung: Harusnya Sidak di Bawah-bawah Meja Dirjennya

Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, politikus Partai NasDem itu berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan partainya di DPR juga bisa segera disahkan.

Menurut dia, PP Nomor 70/2020 menjadi "angin segar" di Indonesia. Namun, perjuangan masyarakat tetap tidak boleh berhenti.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler