Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis

6 Januari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Humas Polresta Pontianak

PR BEKASI - Kabar baik kembali datang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah ini tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, peraturan tersebut salah satunya berisi tentang pemberian beberapa layanan publik bagi masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pemulung di Jakarta Tolak Ajakan Mensos, Risma: Bu, Saya Ini Menteri Sosial

Salah satu layanan publik yang tentunya dinanti masyarakat adalah pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Pada PP tersebut, terdapat 7 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1).

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan SIM gratis yakno:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar; dan

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Amien Rais Sebut Nama Ini Jadi Kapolri Baru, Ruhut Sitompul: Tidak Elok, Mengangkat tapi Menjatuhkan

Tidak hanya perpanjangan dan pembuatan SIM gratis, dalam PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi,  dan penerbitan STNK.

Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

Baca Juga: Diduga Miliki 'Sandi Pesan' Khusus, Pengamat: Drone Bawah Laut Patut Dicurigai untuk Intai Indonesia

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Layanan lain yang akan dikenakan tarif gratis yakni  layanan l yang mendapatkan prioritas antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler