Aneh Fadli Zon Tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drama Korea?

6 Januari 2021, 06:48 WIB
Teddy Gusnaidi mengkritik Fadli Zon yang terus menentang pembubaran FPI oleh pemerintah. /Tangkapan layar YouTube.com/ Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Namun, sampai saat ini sejumlah pihak masih merasa keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dan menentang pembubaran FPI yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pengadilan.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan menyebut, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan mencerminkan tindakan pemerintah yang otoriter, dan pembunuhan terhadap demokrasi.

Baca Juga: Unggah Momen Terakhir Bersama Chacha Sherly, Melaney Ricardo: Mengejutkan, Tak Seorang pun Menyangka

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," cuit Fadli Zon di Twitter, Rabu, 30 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai bahwa pembubaran suatu ormas oleh pemerintah melalui menteri bisa dilakukan tanpa harus ada proses pengadilan, karena ada UU Ormas.

"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tegaskan Formasi CPNS Guru Akan Tetap Ada, Nadiem Makarim: Kami Terus Berupaya Perjelas Status Guru

Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan sikap Fadli Zon yang ngotot meminta pembubaran FPI harus melalui proses pengadilan, padahal sudah ada aturan yang jelas terkait pembubaran ormas.

Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan maksud dan tujuan Fadli Zon karena terus menerus menyudutkan pemerintah.

Teddy Gusnaidi bahkan menyematkan akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD untuk ikut memberikan pemahaman pada Fadli Zon.

Baca Juga: Soal Uang Rp5 Miliar Milik Rizky Febian yang Dititipkan ke Lina, Teddy: Ada Piutang Almarhum

"@fadlizon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah. Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon? @mohmahfudmd," kata Teddy Gusnaidi.

Tak hanya itu, Teddy Gusnaidi pun menyebut bahwa UU Ormas sudah disetujui oleh DPR, dan seharusnya Fadli Zon sebagai Anggota DPR turut memahami isi UU Ormas.

"UU Ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. @fadlizon yang Anggota DPR harusnya paham, bahwa itu perintah UU," ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Dituduh Telantarkan Anak, Teddy: Kalau Menelantarkan, Anak Gak Akan Kayak Sekarang, Gendut, Bahenol

Menurutnya, seharusnya UU Ormas menjadi pengetahuan dasar bagi seorang Anggota DPR sekelas Fadli Zon, maka aneh rasanya jika Fadli Zon sampai tak memahaminya.

Lantas, Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan apa saja yang telah dilakukan Fadli Zon selama menjadi Anggota DPR.

"Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini, aneh jika Fadli tidak mengetahuinya. Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?," kata Teddy Gusnaidi.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler