PR BEKASI - Baru-baru ini, beredar kabar yang menyebut bahwa pemerintah tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana membuka 1.000.000 formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Bima Haria Wibisana juga menyebut bahwa kemungkinan ke depannya pihaknya tidak akan menerima guru dengan status CPNS.
Baca Juga: Dituduh Telantarkan Anak, Teddy: Kalau Menelantarkan, Anak Gak Akan Kayak Sekarang, Gendut, Bahenol
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK" kata Bima Haria Wibisana, Selasa, 29 Desember 2020.
Kabar tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru honorer.
Tak hanya itu, sejumlah politikus pun ikut mengkritik kebijakan tersebut, karena dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan profesi guru.
Baca Juga: Soal Uang Rp5 Miliar Milik Rizky Febian yang Dititipkan ke Lina, Teddy: Ada Piutang Almarhum
Padahal, profesi guru merupakan salah satu profesi yang patut mendapatkan penghargaan terbaik dari pemerintah, karena ikut andil dalam mendidik karakter anak bangsa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa ada mispersepsi terkait kebijakan PPPK.