Bingung Habib Rizieq Disebut Menghasut, Refly Harun: Apa Hadir di Maulid Nabi Dikatakan Keburukan?

6 Januari 2021, 18:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti penetapan tersangka Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti dugaan penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab atas kasusnya saat ini yang masuk dalam proses persidangan.

Dalam pembacaan oleh tim kuasa Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa Habib Rizieq Shihab dianggap melakukan penghasutan pada dua acara di tanggal 14 November 2020 lalu, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al Afaf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com Front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui kanal YouTube Front TV," tutur tim kuasa hukum Metro dalam pembacaannya.

Baca Juga: Tak Ada Uji Klinis, Zubairi Djoerban Imbau Masyarakat Tak Divaksinasi dari Dua Merek yang Berbeda 

Menurut tim kuasa hukum, ajakan Habib Rizieq telah menimbulkan kerumunan warga di Petamburan  sehingga tidak mengindahkan surat imbauan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat dan tidak mengindahkan PSBB transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Refly harun menyebutnya anggapan penghasutan tersebut adalah hal yang aneh. Sebab ia menganggap bahwa istilah penghasutan pada kedua acara Habib Rizieq Shihab tidak tepat.

"Memang aneh menetapkan tersangka orang dengan ancaman hukuman enam tahun, karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube miliknya, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Paparkan Strategi Vaksinasi, Jokowi Minta Semua Pihak Berjuang Mati-matian Tangani Pandemi Covid-19 

Menurutnya, istilah penghasutan digunakan untuk ajakan kepada tindak pidana yang melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pasal 160 KUHP.

"Jadi kalau kita bicara tentang hasutan, itu hasutan untuk melakukan tindak pidana. Misalnya menghasut untuk memberontak, menghasut untuk membobol toko, dan lain sebagainya dan orang yang dihasut tersebut kemudian melakukan perbuatannya dan itu adalah tindak pidana sehingga yang menghasut bisa dikenakan kepada pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Refly Harun.

Karena itu, ia mengatakan bahwa penggunaan istilah penghasutan memiliki konotasi negatif sehingga perlu menjadi pertanyaan apakah kedua acara yang dilaksanakan pada saat itu merupakan ajakan untuk berbuat keburukan.

Baca Juga: Mike Pence Tolak dan Sebut Trump Tak Punya Kuasa Lagi untuk Halangi Biden Jadi Presiden AS 

"Apakah bisa disamakan menghasut dengan mengajak atau menganjurkan, kan tentunya tidak bisa disamakan karena menghasut itu konotasinya adalah pasti untuk melakukan keburukan," ucap Refly Harun.

"Tapi apakah hadir dalam Maulid Nabi, hadir dalam pernikahan itu, bisa dikatakan menganjurkan untuk keburukan," kata Refly Harun.

Lebih jauh, ia menilai jika memang sangkaan itu berhubungan dengan masalah COVID-19 maka seharusnya menjadi persoalan pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait ini, menurut Refly Harun, telah ada sanksi denda kepada Habib Rizieq dan sesuai aturan.

Baca Juga: Paparkan Strategi Vaksinasi, Jokowi Minta Semua Pihak Berjuang Mati-matian Tangani Pandemi Covid-19

"Memang ada konteksnya COVID-19, tapi kalau kita bicara tentang COVID-19 maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak dipatuhinya aturan. Nah kalau tidak dipatuhinya aturan itu namanya pelanggaran, bukan tindak pidana penghasutan," katanya.

"Terhadap pelanggaran tersebut, kan sudah diberikan sanksi Rp50 juta dan sudah dibayar pula," ucap Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler