Siap Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Jateng Bakal Fokus pada Tiga Wilayah Ini

6 Januari 2021, 19:44 WIB
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram/@ganjar_pranowo.

PR BEKASI – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya siap menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat. 

Kendati begitu, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati atau wali kota di 35 kabupatan atau kota. 

Baca Juga: Konsisten Dukung Palestina Merdeka, Menlu Retno: Indonesia Tak Berniat Buka Hubungan dengan Israel

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khususnya Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakukan jam malam,” kata Ganjar Pranowo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.

Menurutnya, pengetatan yang dimaksud itu adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah Covid-19.

“Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga Ini yang menjadi perhatian, khusunya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar Pranowo. 

Baca Juga: Resmi! Fatwa Sinovac Akan Diterbitkan Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Airlangga Hartanto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

“Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Ternyata Ini Alasan Ma'ruf Amin Tidak Akan Divaksinasi Rabu Depan

Pembatasan aktivitas dari 11 hingga 25 Januari 2020 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work form home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. 

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesan take away atau delivery tetap dizinkan. 

Baca Juga: Bingung Habib Rizieq Disebut Menghasut, Refly Harun: Apa Hadir di Maulid Nabi Dikatakan Keburukan?

Kemudian kegiatan kontruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Terkait tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. 

Pembatasan aktivitas tersebut guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19 sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektifjiak vaksinasinya dilakuakan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler