Temukan Pelanggaran dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikannya

8 Januari 2021, 19:16 WIB
Ketua Komisioner Komnas Ham Bidang Pemantauan atau Penyelidikan, Choiril Anam. /Instagram.com/@Komnas.Ham

PR BEKASI – Kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi beberapa waktu lalu telah memasuki babak baru.

Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) km 50, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Angka 10.617, Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak 

Selain Choirul Anam, hadir juga dalam konferensi pers secara virtual itu adalah Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad T Damanik, serta anggota Komnas HAM Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga.

Dalam konferensi pers itu, Choirul Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Menurut Choirul Anam, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Baca Juga: ShopeePay Kerja Sama dengan Live.On, Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Diketahui, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Japek.

Ia membacakan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, bahwa sementara empat orang lainnya yang masih hidup ditembak mati saat dibawa polisi menuju Polda Metro Jaya.

"Empat orang lainnya dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya," kata Choirul Anam, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sambut Baik Usulan Mensos, Wakil Wali Kota Bekasi: Ada Nilai Tambah dengan Kedatangan Risma

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Choirul Anam.

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wajib Tahu! 16 Pertanyaan Ini Akan Diajukan kepada Penerima Vaksin Covid-19 oleh Petugas 

Diketahui, para personel Polda Metro Jaya tersebut sedang dalam penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler