MUI Resmi Rilis Fatwa Vaksin Sinovac, Gus Nadir: Sudah Halal, Gak Usah Debat Lagi

9 Januari 2021, 17:48 WIB
: Cendekiawan NU Gus Nadir tutur menyoroti fatwa vaksin Sinovac oleh MUI. /nadirhosen.net

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah ditetapkan fatwanya oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 8 Januari 2021.

Penetapan fatwa tersebut diputuskan setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta.

Berita tersebut dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam situs resmi Setkab.

Baca Juga: Dikabarkan Masuk Vaksinasi Gelombang Pertama, Manajer Raffi Ahmad Buka Suara: Siap-siap Aja

Menurutnya, fatwa MUI tersebut belum final meski sudah halal dan suci.

Pasalnya, penggunaan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ucap Asrorun Niam.

MUI, lanjut Niam, hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.

Baca Juga: Soroti Bebasnya Mantan Terorisme Abu Bakar Ba'asyir, PM Australia: Menyayat Hati Keluarga Korban

Adapun vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu terdapat tiga varian yakni Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” kata Niam Asrorun.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut menyampaikan pendapatnya.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut  menilai dengan adanya fatwa MUI tersebut, maka perdebatan halal atau tidaknya vaksin tidak perlu lagi berlarut-larut.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan US Capitol, Fasilitas Dirusak hingga Laptop DPR Amerika Serikat Dijarah

"Sudah halal. Gak usah berdebat lagi," tutur Gus Nadir dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Menurut Gus Nadir, masyarakat tinggal ikut vaksinasi saja dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.

"Tinggal ikut vaksinasi saja," kata Gus Nadir.

Untuk informasi, Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI.

Baca Juga: Berharap Kapolri Baru Tak Lagi Urusi Kasus 'Ecek-ecek', Refly Harun: Semoga Jadi Sahabat Rakyat

Adapun Tim MUI tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu juga tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Hasil audit kemudian diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa, 05 Januari 2021 melalui surat elektronik.

Baca Juga: Ketegangan Berlangsung Sejak 2019, Kini Turki dan Prancis Dikabarkan Siap Memperbaiki Hubungan

Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Selanjutnya, Tim MUI melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan guna menentukan kehalalan vaksin.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab

Tags

Terkini

Terpopuler