Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat

11 Januari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PR BEKASI – Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Jakarta semakin mengkhawatirkan. Karena berdasarkan data di beberapa hari terakhir kasus positif Covid-19 terus bertambah.

Oleh karena itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa hari ini dimulainya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Atas arahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Selain Tak Berwarna Hitam, Berikut 6 Fakta 'Black Box' Bagian Pesawat Paling Dicari Saat Kecelakaan 

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan beberapa kebijakan untuk PSBB Jakarta yang mulai berlaku hari ini, Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, berikut kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home (WFH).

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB.

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in atau makan di tempat sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away atau bungkus 24 jam atau sesuai jam operasional.

10 kebijakan saat pengetatan PSBB DKI Jakarta mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Twitter.com @DKIJakarta

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Kenangan Mendalam dengan Kapten Afwan, Pilot yang Terbangkan Sriwijaya Air SJ182 

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, kata Anies Baswedan, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan. Justru saat ini harus benar-benar dijaga secara ketat.

Baca Juga: Lakukan Patroli Cyber, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Sriwijaya Air Akan Dijatuhi Pasal Berlapis 

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ujarnya.

Menurutnya, saat ini, Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi yaitu di kisaran angka 17.383.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun mandiri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler