PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam

11 Januari 2021, 15:43 WIB
Jam Operasional KRL Jabodetabek berubah selama PPKM. /PMJ News

PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat dengan PPKM Jawa-Bali sudah berlaku mulai hari ini, Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang terus mengalami kenaikan.

Sesuai dengan keputusan tersebut, KRL merubah jadwal operasionalnya yang akan disesuaikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Begini Penjelasannya 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, KAI Commuter melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 4.00 WIB dan dimajukan hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari.

Bila dibandingkan dengan masa PSBB Transisi, sebelumnya operasional KRL hingga pukul 24.00 WIB. Sementara dulu saat PSBB Jakarta, jam operasional adalah pada pukul 06.00-18.00.

Para penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan rajin mencuci tangan.

Sejumlah peraturan tetap diterapkan termasuk dilarang bicara secara langsung maupun melalui telepon.

Baca Juga: Kabar Baik, Studi Terbaru: Penyintas Covid-19 Miliki Kekebalan Tubuh Hingga 8 bulan 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu sesuai arahan pemerintah pusat dengan kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu, 6 Januari 2021.

Dalam arahan tersebut mengumumkan adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Guna Mudahkan Pemeriksaan, Sriwijaya Air Fasilitasi 9 Keluarga Korban Kecelakaan di Jakarta 

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383,” sambungnya.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020.

Saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler