Ditanya Kenapa FPI Tidak Dari Dulu Dilarang, Mahfud MD: Saya Kan Baru Jadi Menteri

12 Januari 2021, 20:38 WIB
Mahfud MD jawab pertanyaan dari Deddy Corbuzier soal FPI. /Youtube/Deddy Corbuzier

PR BEKASI - Menter Polhukam Mahfud MD menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Deddy Corbuzier dalam acara podcastnya, terutama yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Deddy Corbuzier bertanya pada Mahfud MD soal pelarangan organisasi masyarakat FPI oleh pemerintah tidak disertai dengan alasan-alasan yang baru.

"Pertanyaannya adalah kalau tiba-tiba sekarang ini dilakukan, kok sekarang bisa kenapa dulu tidak,?" kata Deddy Corbuzier, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Bekasi.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Selasa, 12 Januari 2021.

Mahfud MD menjelaskan kalau dulu pemerintah masih berpikir untuk memberikan pembinaan kepada FPI, sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Disebut Hak Asasi Rakyat, Ferdinand Hutahea: Natalius Pigai ini Gagal Paham

Bahwa, lanjut dia, semua organisasi yang hendak menghimpun aspirasi atau membuat perkumpulan, dalam rangka sebagai bentuk kebebasan berserikat atau berkumpul maka harus dibina.

"Kita bina dulu, 'hey jangan lakukan itu, jangan lakukan itu', kok semakin kencang," ujar Mahfud.

Karena itu, menurutnya, banyak rakyat yang pada akhirnya menjadi semakin cemas, hingga ada anggota  DPR yang bertanya kepada Mahfud.

"Ga salah anggota DPR ya yang sekarang itu dia dibuli orang kasus like sebuah situs gitu. Dia bilang begini 'Pak Mahfud ini ada seorang profesor namanya Hamdan Zoelva katanya ga boleh membubarkan FPI'. Ya Profesor Hamdan Zoelva, profesor yang lain sudah menyatakan, saya kan tinggal pilih profesornya," kata Mahfud menceritakan.

Baca Juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Berlibur di Bali

Dia menyampaikan jika masalahnya profesor maka ada Profesor Indriyanto Seno Adji, Profesor Romli AtmaSasmita, dan mereka semua profesor.

Ditambahkan Mahfud bahwa mereka berdua benar-benar profesor yang diakreditasi oleh negara, bukan mendapat gelar profesor atas hadiah dari universitas.

Akan tetapi, Mahfud menjelaskan kalau secara hukum ada tiga cara untuk menjatuhkan perserikatan atau memberikan sanksi.

Cara yang kesatu adalah menurut hukum pidana diadili dulu.

Cara kedua, menurut hukum administrasi dijatuhi sanksi dulu baru ke pengadilan kalau tidak terima atas sanksi tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun Tukang Lapor, Husin Shihab: Begini Cara Menutupi Malu dan Ketakutannya

Cara yang ketiga, hukum perdata kesepakatan pihak-pihak baru pengadilan akan mengesahkan.

"Misalnya orang mau cerai kan sepakat dulu suami istri, baru ke pengadilan, kalau tidak sepakat pengadilan tidak boleh. Kalau hukum pidana pelakunya tidak sepakat pengadilan tetap memutus," ujarnya.

Apabila yang dikenakan hukum administrasi pemerintah akan menjatuhkan dulu, dan dalam pelarangan FPI pemerintah menggunakan hukum administrasi.

Mahfud menuturkan bahwa implementasi asas legalitas ke dalam hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi itu beda-beda.

Baca Juga: Segera Hentikan Pemakaian, Berikut 8 Tanda Kulit Wajah Kamu Alergi dengan Kosmetik yang Digunakan

Dia menyarankan jika memang ingin berdebat soal hukum yang dikenakan maka dibawa saja ke pengadilan, karena nanti akan diproses.

Deddy kembali bertanya mengenai asumsi yang beredar di masyarakat, kalau pelarangan FPI karena menjadi alat negara, karena itu apakah keberadaan FPI mengancam politik sehingga dilarang melakukan kegiatan.

Deddy juga mengaku kalau dia sempat mengatakan kalau memang ingin dibubarkan kenapa tidak dibubarkan dari dulu.

"Mestinya ya, tetapi pertanyaan Anda terlambat juga, saya kan baru jadi menteri," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan Deddy.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler