FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan

15 Januari 2021, 09:43 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengomentari desakan untuk melakukan proses hukum terhadap Raffi Ahmad dan Ahok.

Teddy Gusnaidi menyebut bahwa ada pihak yang mendesak polisi untuk bersikap adil dan juga memproses hukum kasus Raffi Ahmad dan Ahok, sebagaimana yang diterima oleh Habib Rizieq.

Teddy Gusnaidi menuturkan bahwa pihak-pihak tersebut merasa polisi telah bertindak diskriminatif dan tidak adil.

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Raffi dan Ahok Dihukum Juga, Rocky Gerung: Istana Malah Pertontonkan Arogansi

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs (dan rekan-rekannya) gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," ungkap Teddy Gusnaidi dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Kamis, 14 Januari 2021.

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi dengan tegas menyebutkan bahwa kasus Raffi Ahmad berkerumun dan melanggar protokol kesehatan di rumah bos KFC,  tidak bisa disamakan dengan kasus penahanan Rizieq Shihab.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan," ucap Teddy Gusnaidi dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa penahanan Habib
Rizieq oleh polisi bukan disebabkan karena persoalan berkerumun.

Baca Juga: Turki Gelar Vaksinasi Covid-19, Erdogan Disuntik Vaksin Sinovac

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," jelasnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TeddyGusnaidi, Jumat, 15 Januari 2021.

Dirinya merasa heran terhadap pihak yang melakukan framing bahwa pasal tersebut adalah soal berkerumun.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya," ujar Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya, artis dan presenter Raffi Ahmad kedapatan sedang berkumpul bersama rekan-rekan sesama artis di sebuah perumahan tanpa menerapkan protokol kesehatan, berkerumun tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terciduk Hadiri Pesta Usai Divaksin, Rocky Gerung: Kakinya di Langit, Otaknya di Sepatu

Hal tersebut berlangsung di hari yang sama setelah dirinya menjalani vaksinasi Covid-19 gelombang pertama pada Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Presiden, Jakarta pagi harinya.

Akibat dari kejadian itu, Raffi Ahmad menuai banyak kritik dari publik bahkan hingga ditegur oleh pihak Istana.

Unggahan tersebut bermula saat Anya Geraldine menbagikannya di Instagram Story. Meski sudah dihapus, unggahan tersebut terlanjut menuai sorot publik.

Tidak hanya Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga terlihat dalam acara pesta yang diselenggarakan di tengah pelaksaan PSBB Ketat DKI Jakarta.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler