Beredar Video Hoaks Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly Harun: Aduh Ini Luar Biasa Sekali

15 Januari 2021, 20:44 WIB
Refly Harun (kiri) komentari video viral polisi yang menendang Habib Rizieq (kanan). /Kolase Instagram Refly Harun & PMJ News/Fajar

PR BEKASI - Telah beredar di media sosial Facebook video amatir yang memperlihatkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang tengah memasuki sebuah mobil dan dikawal polisi penjaga.

Video amatir tersebut diunggah oleh akun Facebook Faishal Bhai pada Kamis, 14 Januari 2021.

Pada unggahan tersebut, pemilik akun menyertakan narasi bahwa polisi bersenjata menendang Habib Rizieq ketika hendak masuk mobil.

Baca Juga: Bantuan Banjir Belum Ada, Warga Kalsel Gaungkan Tagar #KalselJugaIndonesia Usai Merasa Dianaktirikan

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut membeberkan informasi yang dirinya peroleh dari pihak FPI melalui pesan WhatsApp.

Menurut klarifikasi yang diperoleh Refly, isu Habib Rizieq ditendang oleh polisi tidak benar adanya atau hoaks semata.

"Ini mendapatkan WA dari grup berisi semacam klarifikasi yang intinya adalah, 'Sudah dapat jawaban dari DPP. Bahwa itu bukan nendang HRS," ucap Refly Harun.

"'Tapi karena yang dipakai polisi itu berat jadi dia ambil ancang-ancang dan terkesan nendang HRS. Mohon maaf semuanya, saya sudah mendapat klarifikasi dari FPI jika IB HRS tidak ditendang'," kata Refly Harun.

Baca Juga: Sebut Beberapa Media Potong dan Pelintir Ramalannya, Mbak You: Tak Ada Pergantian Presiden di 2021

Atas dasar tersebut, Refly Harun mengakui merasa lega usai mendapatkan klarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar adanya.

"Jadi, ini melegakan," tutur Refly Harun.

Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, polisi telah melanggar asas presumption of innocence apabila isu penendangan Habib Rizieq tersebut benar adanya.

"Tapi, kalau sampai ditendang aduh luar biasa sekali. Siapa pun, tidak hanya Habib Rizieq, itu harus dihormati haknya karena asas presumption of innocence harus tetap berlaku," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Diduga Beraksi Saat Sekolah Sepi, Maling Berhasil Gondol Ratusan Komputer di Tiga Sekolah di Cianjur

Selain itu, Refly juga mengatakan Habib Rizieq bukan tergolong tersangka kasus kejahatan berat yang layak mendapat perlakuan semacam itu.

"Lagi-lagi, beliau ini ditahan bukan karena sebuah kasus kejahatan yang luar biasa. Tetapi, kasus kerumunan saja yang terjadi di mana-mana," ucap Refly Harun.

Refly kembali mengingatkan bahwa pendekatan untuk menindak kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan November 2020 lalu tidak tepat menggunakan pendekatan pidana.

"Hal-hal seperti ini pendekatan bukan pidana. Harusnya pendekatan administratif, denda lalu juga sosialisasi Covid, dsb," kata Refly Harun.

Baca Juga: Temukan Bukti Baru, AS Sebut China Tega Lakukan Tindakan Genosida pada Muslim Uighur

Pasalnya, lanjut Refly Harun, pendekatan pidana akan membawa dampak buruk berupa tuntutan keadilan dari masyarakat terhadap pelanggaran serupa.

"Kalau pidana pendekatannya, nanti orang akan menuntut terus menerus Si A, Si B, Si C dipidanakan juga agar tidak Habib Rizieq saja yang dipidanakan," tutur Refly Harun.

Pada penutupnya, Refly Harun menyampaikan pesan agar isu liar seperti ini tidak kembali berkembang begitu saja kepada publik.

"Jangan sampai isu seperti ini menggelinding begitu saja menjadi liar," ujar Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler