Tanggapi Fenomena Anggota DPR Harus Ikut Suara Partai, Refly Harun: Tidak Ada Gunanya

- 14 Januari 2021, 22:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, kader PDIP.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, kader PDIP. /Kolase foto dari Youtube Refly Harun dan DPR RI

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning beberapa waktu lalu yang disoroti publik lantaran menolak vaksinasi.

Pernyataan Ribka tersebut bagi sebagian orang dinilai berseberangan dengan sikap partainya yaitu PDI Perjuangan yang mendukung vaksin. Atas hal itu, Ribka setelahnya mengaku mendapat teguran dari partainya.

Menanggapi itu, sebagai ahli tata negara, Refly menjelaskan pandangannya atas penempatan anggota DPR secara benar.

Baca Juga: Hari Keenam Evakuasi, Tim SAR Gabungan Terima 36 Kantong Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air

Dikatakan Refly sebagai anggota DPR, yang dipilih secara perseorangan, tidak masalah berbeda pendapat dengan partai politiknya, sebab jika harus sama, maka tidak ada gunanya.

"Kalau setiap anggota DPR harus sama suaranya dengan partai politiknya, maka enggak ada gunanya anggota DPR tersebut, ya. Karena anggota DPR itu dipilih perseorangan," kata Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kalan Youtube Refly, Kamis, 14 Januari 2021.

Namun begitu Refly berpendapat bahwa hingga kini, Indonesia belum bisa menghargai kinerja individual dari tiap anggota DPR ketika harus membela rakyatnya meskipun itu harus berbeda pendapat dengan partai yang mengusungnya.

Baca Juga: Gaduh Raffi Ahmad dan Ahok Kena Cibir, Ferdinand Hutahaean: Mereka Hanya Tamu Undangan

"Celakanya, sayangnya kita belum bisa menghargai yang namanya individual performance anggota DPR. Jadi anggota DPR itu selain to belongs to political party (menjadi milik partai politik) melalui fraksi, tapi dia juga bertanggung jawab langsung kepada rakyatnya," kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x