Senang Gugatan RCTI Ditolak Mentah-mentah MK, Refly Harun: Nanti Saya Gak Bisa Live Streaming Lagi

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK.
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK. /Instagram reflyharun

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun gembira karena Mahkamah Konstitusi baru saja menolak gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam sidang pleno terbuka Kamis, 14 Januari 2021, sembilan hakim MK menolak mentah-mentah gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

Baca Juga: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Putra Sulungnya Al Hasan Ali Jaber: Jaga Salat, Jaga Ibu Keluarga

Alasan gugatan para pemohon ditolak karena menurut para hakim hal itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Refly Harun pun mempertanyakan, tujuan di balik the giant seperti RCTI melakukan hal tersebut, ia yakin gugatan tersebut erat kaitannya dengan uang.

"Ya tidak lain ini karena soal bisnis, karena kita tahu bahwa sekarang sudah terjadi peralihan bisnis, dari media yang konvensional ke media sosial, media internet, jadi sekarang era digital tidak bisa lagi dibendung," tuturnya.

Karena dirinya juga memiliki kanal YouTube, Sarjana Hukum UGM tersebut juga bersyukur MK telah menolak gugatan RCTI tersebut.

Baca Juga: Sebut Insiden KM 50 Bermula dari Provokasi FPI ke Polisi, Mahfud MD: Kami Tidak Akan Tutup-tutupi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x