Senang Gugatan RCTI Ditolak Mentah-mentah MK, Refly Harun: Nanti Saya Gak Bisa Live Streaming Lagi

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK.
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK. /Instagram reflyharun

"Untung MK menolak, kalau MK mengabulkan kita tidak bisa live streaming lagi ya, jadi live streaming seperti ini tidak dimungkinkan lagi kalau logika RCTI dipakai," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 14 Januari 2021.

Refly Harun menduga salah satu alasan MK menolak gugatan tersebut karena mereka juga tidak mau dengan menghambat kinerja mereka jika mengabulkannya.

"Padahal MK sendiri ketika membacakan putusan, live streaming juga, jadi rasanya tidak mungkin MK mengabulkan sebuah regulasi yang menghambat mereka sendiri," tuturnya.

Ia pun menjelaskan agar para pembaca mengerti apa sebenarnya yang diinginkan RCTI dari gugatannya tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Putuskan Hubungan dengan Donal Trump Seiring Isu Pemakzulan 

"Bagi yang tidak terlalu paham, RCTI menginginkan agar semacam live streaming di YouTube dan media sosial lainnya diperlakukan sebagaimana lembaga penyiaran seperti RCTI," ucapnya.

"Di mana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja," sambungnya.

Jika hal tersebut diterapkan, maka semua content creator di YouTube harus mendaftarkan kanalnya ke Kemenkominfo.

"Bisa dibayangkan ya, sebelum mendapatkan izin maka mereka tidak bisa melakukan siaran, tidak bisa lagi streaming," tuturnya.

Baca Juga: Serahkan Hasil Investigasi keJokowi, Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x