Senang Gugatan RCTI Ditolak Mentah-mentah MK, Refly Harun: Nanti Saya Gak Bisa Live Streaming Lagi

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK.
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK. /Instagram reflyharun

"Artinya, kegiatan masyarakat akan terbatasi, padahal dengan kemajuan teknologi ini kita bisa menikmati bahwa perseorangan seperti saya itu bisa memiliki televisi sendiri, cukup membuat akun YouTube, gmail, lalu bisa melakukan streaming, modalnya cuman HP," sambungnya.

Refly Harun menyampaikan, walaupun dahulu terdapat sebuah UU Penyiaran yang bisa membendung digitalisasi agar perusahaan besar seperti RCTI tetap bisa eksis.

Sekarang menurutnya, justru tidak bisa lagi, karena semua orang dapat memiliki 'stasiun televisinya' masing-masing.

"Maka tidak heran ada yang menamakan dirinya channel tv dan lain sebagainya, untuk menunjukkan bahwa setiap orang bisa memiliki televisinya sendiri-sendiri dan kita kemudian kita bisa sharing secara live langsung seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber sebagai Ulama yang Teduh, SBY: Mendengarkan Ceramahnya, Hati Saya Tenteram

Refly Harun pun sekali lagi menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap MK yang menolak gugatan dari RCTI.

"Terima kasih terhadap MK yang sudah menolak permohonan atau gugatan dari the giant semacam RCTI sehingga warga negara biasa seperti saya bisa memiliki channel sendiri, saluran semacam televisi sendiri, yang at any time bisa bicara ke publik," tuturnya.

Perlu diketahui, selain Anwar Usman selaku ketua majelis hakim, delapan hakim lain masing-masing yakni Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahidudin Adam, Danil Yusmic, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Gugatan uji materi yang dilayangkan RCTI dan iNews terhadap Pasal 1 ayat 2 UU penyiaran teregister dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu, dalam gugatannya, mereka menilai UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pekan Lingkungan Hidup Indonesia-Jepang 2021 Resmi Dibuka

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x