Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Gugatan tersebut memang telah mendapat penolakan masif dari masyarakat Indonesia khususnya warganet. Pada Agustus 2020 saja, sebanyak 2.659 orang sudah meneken petisi menolak gugatan RCTI dan INews tersebut.