Senang Gugatan RCTI Ditolak Mentah-mentah MK, Refly Harun: Nanti Saya Gak Bisa Live Streaming Lagi

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK.
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK. /Instagram reflyharun

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Gugatan tersebut memang telah mendapat penolakan masif dari masyarakat Indonesia khususnya warganet. Pada Agustus 2020 saja, sebanyak 2.659 orang sudah meneken petisi menolak gugatan RCTI dan INews tersebut.

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyebut: penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x