Senang Gugatan RCTI Ditolak Mentah-mentah MK, Refly Harun: Nanti Saya Gak Bisa Live Streaming Lagi

- 14 Januari 2021, 17:15 WIB
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK.
Master(S2) ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, Refly Harun gembira gugatan RCTI dan iNews ditolak MK. /Instagram reflyharun

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun gembira karena Mahkamah Konstitusi baru saja menolak gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam sidang pleno terbuka Kamis, 14 Januari 2021, sembilan hakim MK menolak mentah-mentah gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

Baca Juga: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Putra Sulungnya Al Hasan Ali Jaber: Jaga Salat, Jaga Ibu Keluarga

Alasan gugatan para pemohon ditolak karena menurut para hakim hal itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Refly Harun pun mempertanyakan, tujuan di balik the giant seperti RCTI melakukan hal tersebut, ia yakin gugatan tersebut erat kaitannya dengan uang.

"Ya tidak lain ini karena soal bisnis, karena kita tahu bahwa sekarang sudah terjadi peralihan bisnis, dari media yang konvensional ke media sosial, media internet, jadi sekarang era digital tidak bisa lagi dibendung," tuturnya.

Karena dirinya juga memiliki kanal YouTube, Sarjana Hukum UGM tersebut juga bersyukur MK telah menolak gugatan RCTI tersebut.

Baca Juga: Sebut Insiden KM 50 Bermula dari Provokasi FPI ke Polisi, Mahfud MD: Kami Tidak Akan Tutup-tutupi

"Untung MK menolak, kalau MK mengabulkan kita tidak bisa live streaming lagi ya, jadi live streaming seperti ini tidak dimungkinkan lagi kalau logika RCTI dipakai," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 14 Januari 2021.

Refly Harun menduga salah satu alasan MK menolak gugatan tersebut karena mereka juga tidak mau dengan menghambat kinerja mereka jika mengabulkannya.

"Padahal MK sendiri ketika membacakan putusan, live streaming juga, jadi rasanya tidak mungkin MK mengabulkan sebuah regulasi yang menghambat mereka sendiri," tuturnya.

Ia pun menjelaskan agar para pembaca mengerti apa sebenarnya yang diinginkan RCTI dari gugatannya tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Putuskan Hubungan dengan Donal Trump Seiring Isu Pemakzulan 

"Bagi yang tidak terlalu paham, RCTI menginginkan agar semacam live streaming di YouTube dan media sosial lainnya diperlakukan sebagaimana lembaga penyiaran seperti RCTI," ucapnya.

"Di mana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja," sambungnya.

Jika hal tersebut diterapkan, maka semua content creator di YouTube harus mendaftarkan kanalnya ke Kemenkominfo.

"Bisa dibayangkan ya, sebelum mendapatkan izin maka mereka tidak bisa melakukan siaran, tidak bisa lagi streaming," tuturnya.

Baca Juga: Serahkan Hasil Investigasi keJokowi, Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Artinya, kegiatan masyarakat akan terbatasi, padahal dengan kemajuan teknologi ini kita bisa menikmati bahwa perseorangan seperti saya itu bisa memiliki televisi sendiri, cukup membuat akun YouTube, gmail, lalu bisa melakukan streaming, modalnya cuman HP," sambungnya.

Refly Harun menyampaikan, walaupun dahulu terdapat sebuah UU Penyiaran yang bisa membendung digitalisasi agar perusahaan besar seperti RCTI tetap bisa eksis.

Sekarang menurutnya, justru tidak bisa lagi, karena semua orang dapat memiliki 'stasiun televisinya' masing-masing.

"Maka tidak heran ada yang menamakan dirinya channel tv dan lain sebagainya, untuk menunjukkan bahwa setiap orang bisa memiliki televisinya sendiri-sendiri dan kita kemudian kita bisa sharing secara live langsung seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber sebagai Ulama yang Teduh, SBY: Mendengarkan Ceramahnya, Hati Saya Tenteram

Refly Harun pun sekali lagi menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap MK yang menolak gugatan dari RCTI.

"Terima kasih terhadap MK yang sudah menolak permohonan atau gugatan dari the giant semacam RCTI sehingga warga negara biasa seperti saya bisa memiliki channel sendiri, saluran semacam televisi sendiri, yang at any time bisa bicara ke publik," tuturnya.

Perlu diketahui, selain Anwar Usman selaku ketua majelis hakim, delapan hakim lain masing-masing yakni Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahidudin Adam, Danil Yusmic, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Gugatan uji materi yang dilayangkan RCTI dan iNews terhadap Pasal 1 ayat 2 UU penyiaran teregister dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu, dalam gugatannya, mereka menilai UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pekan Lingkungan Hidup Indonesia-Jepang 2021 Resmi Dibuka

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Gugatan tersebut memang telah mendapat penolakan masif dari masyarakat Indonesia khususnya warganet. Pada Agustus 2020 saja, sebanyak 2.659 orang sudah meneken petisi menolak gugatan RCTI dan INews tersebut.

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyebut: penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x