PR BEKASI- Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun merasa dikejutkan dengan penetapan Rizieq Shihab dan dua orang lainnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab, menantunya yaitu Muhammad Hanif Alatas, dan juga Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait kasus tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Habib Rizieq sebelumnya ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk datang ke Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya.
Refly menyebut bahwa dirinya sudah memasrahkan penetapan Rizieq sebagai tersangka, baginya hal itu terlihat seolah penegak hukum seperti sengaja dan memang mengincar agar terjadi demikian.
Baca Juga: Tegas Tolak Kampanye Anti-Vaksin, PBNU: Percayalah Pemerintah Tidak Akan Mencelakakan Rakyatnya
Ia juga merasa heran dengan penetapan tersebut, karena ini merupakan kasus ketiga penersangkaan Rizieq Shihab.
"Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim," ucap Refly dalam kanal YouTubenya Refly Harun, Senin, 11 Januari 2021.
Tetapi Refly juga menjelaskan mungkin hal itu terjadi karena ini Habib Rizieq, maka Bareskrim harus turun tangan menangani kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa.