Kini ia menyebut Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan.
Baca Juga: Saksikan Detik-detik Raffi Ahmad Disuntik Vaksinasi Covid-19, Nagita Slavina: Bismillah Ya Allah
Refly menjelaskan, padahal kasus seperti itu tidak hanya dilakukan oleh Rizieq Shihab, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.
Menanggapi pernyataan Refly Harun itu, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa yang disampaikan oleh Refly itu merupakan asumsi yang sempit.
Ia juga menyebut bahwa pernyataan tersebut merupakan sebuah provokatif.
Hal tersebut ia sampaikan melalui cuitan dari akun twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Selasa 12 Januari 2021.
"Pernyataan saudara @ReflyHZ sprt ini hanyalah asumsi sempit dan sifatnya menuduh serta provokatif. Seolah proses hukum ini rekayasa," kata Ferdinand, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Rabu, 13 Janauri 2021.
Menurutnya penetapan yang dilakukan oleh polisi memang merupkan kewajiban dari penegak hukum untuk menegakkan hukum.
Baca Juga: Tak Pernah Restui Anaknya Menikah dengan Arie Kriting, Ibunda Indah Permatasari: Kasihan Anakku
Baginya memang sudah semestinya pelanggar hukum untuk dibawa ke pengadilan untuk mendapat keadilan.
Editor: Puji Fauziah