Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Kemendikbud: Ada Sanksi Bagi Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

23 Januari 2021, 16:27 WIB
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am/

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat bicara soal viralnya video yang memperlihatkan adanya pemaksaan mengenakan jilbab bagi seorang siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kemendikbud pun sangat menyesalkan adanya tindakan intoleransi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.

Wikan Sakarinto menjelaskan, Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Bantah Isu Nikah Settingan dengan Eva Belisima, Kiwil: Dia Itu Mapan, dan Gue Bisa Numpang

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ujar Wikan Sakarinto.

Baca Juga: Kehidupan Sederhana Syekh Ali Jaber Diungkap Sang Adik: Tak Punya Mobil, Villa Mewah, Bahkan Rumah Pribadi

Untuk itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan Sakarinto pun mengapresisi respons kepala dinas setempat dan juga pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan Sakarinto.

Baca Juga: Ucapannya Soal FPI Dikutip Pandji Pragiwaksono, Thamrin Tomagola Beri 5 Butir Klarifikasi

Wikan Sakarinto menjelasakan, Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

"Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah," kata Wikan Sakarinto.

Kemendikbud juga berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Minta KPK Tak Ungkap Dulu Sosok 'Madam Bansos', Rocky Gerung: Karena Kita Perlu Hiburan

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," kata Wiku Sakarinto.

Wiku Sakarinto juga menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras agar praktik intolenransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan.

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan Sakarinto.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler