Soroti Tersangka Korupsi Malah Dilantik jadi Pejabat, Pengamat: Ini Kebijakan Tidak Populis

23 Januari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Pengamat Kebijakan Publik Wayu Eko Yudiatmaja menyoroti tentang adanya pelantikan pejabat yang bertitel tersangka korupsi.

Menurutnya, pelantikan itu melanggar etika administrasi negara, meski tak ada pelanggaran aturan.

Sebab, kata dia, hal ini bisa saja menimbulkan presenden buruk bagi pemerintahan.

"Mengurus pemerintahan tidak hanya taat dengan aturan, tetapi juga harus dilihat dari aspek etika," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: China Izinkan Penjaga Pantai Bedil Kapal Asing yang Masuk Perairan Teritorialnya

"Apakah ini menimbulkan presenden buruk bagi pemerintahan atau tidak? Kalau itu dipertimbangkan. semestinya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berstatus tersangka tidak dilantik sebagai pejabat," sambungnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang itu menyatakan, Pemkot Tanjungpinang yang dipimpin Rahma mengambil risiko kelewat besar melantik Yudi Ramdani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik setempat.

Nama baik pemerintahan daerah tercoreng akibat kebijakan menempatkan Yudi Ramdani yang tersangkut kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Baca Juga: TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu juga akan mempengaruhi kinerja ASN yang bersih.

"Ini kebijakan yang tidak populis baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seolah-olah wali kota tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya, tinjau ulang kebijakan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan," tuturnya.

Ia juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi "open bidding" atau tidak.

Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3

"Mereka 'kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucapnya.

Wayu mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengangkat pejabat tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Penyidik Kejari Tanjungpinang dalam menetapkan tersangka, tentu sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Dikabarkan Tak Lagi Anggakan Dana untuk Pesantren se-Indonesia

Ia juga mempertanyakan apakah pejabat tersebut mampu bekerja maksimal atau tidak.

"Harusnya ada analisis soal itu. Bukankah sebaiknya tersangka itu diberi kesempatan untuk fokus mengurus kasusnya yang mungkin memakan waktu cukup lama," tuturnya.

Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemnaker Dikabarkan Akan Beri Dana Bantuan Rp3 Juta per Orang, Ini Faktanya

Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum sudah sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

Baca Juga: Dua Sejoli Nekat Bercinta di Halte Kramat Raya, Kini Keduanya 'Dikejar' Pihak Kepolisian

"Kita lebih mengedapankan azas praduga tidak bersalah," ujarnya. Ia berharap pejabat yang belum dilantik agar bersabar waktunya juga akan tiba.

Pemkot Tanjungpinang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dengan mempersiapkan ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler