Berikut Syarat Baru Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa-Bali Selama PPKM

26 Januari 2021, 15:19 WIB
Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa 19 Januari 2021. Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Mulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari kedepan.

PPKM jilid 2 akan mulai diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pembatasan tersebut berlaku sampai dengan 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Israel Larang Kubah As-Sakhrah Direnovasi, Direktur Masjid Al-Aqsa: Ini Hak Wakaf Islam

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali. Seperti, perjalanan darat, laut maupun udara.

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu Terpesona Milik New Nazareth yang Dijadikan Yel-yel oleh TNI dan Polri

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapit test PCR yang masih berlaku.

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Ustad Abdul Somad Divaksin Covid-19 dan Sebut Tak Terasa Sakit

5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapit test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sekadar catatan, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapit test antigen atau rapit test PCR pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukan gejala.

Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapit test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler