Sungguh Bejat! Pelaku Rudapaksa di Sumbar Lakukan Aksi Biadabnya Dibantu oleh sang Istri

27 Januari 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

PR BEKASI - Pasangan Suami Istri di Bukit tingi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh polisi karena telah melakukan tindakan pemerkosaan.

Pelaku AF (36) merupakan pria yang telah memiliki istri tega melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban S (26).

Mirisnya lagi, Justru perlakuan bejat AF terhadap S tersebut dibantu seseorang yang tak lain adalah istri AF sendiri yaitu YN (40). Awalnya YN memergoki suaminya AF memiliki sebuah hubungan dengan S.

Baca Juga: Astronom Klaim Bulan Purnama Akan Tegak Lurus dengan Ka'bah pada 28 Januari 2021 Besok

Bukannya marah terhadap suaminya, YN malah mendukung sang suami AF untuk memperkosa korban. 

YN beralasan ikut membantu suami memperkosa korban karena dirinya takut bila diceraikan oleh AF.

Awal pemerkosaan tersebut YN yang meminta korban S datang ke rumahnya. Sementara sang suami AF sudah menunggu di dalam kamar. 

Baca Juga: Merujuk WHO, Pemprov Jabar Bakal Perkuat 100 Puskesmas di Wilayah Ini untuk Tangani Covid-19

Kemudian Setelah S tiba di dalam kamar, sang istri YN dengan teganya menyuruh AF untuk memperkosa korban.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan fakta itu, baru dapat terungkap setelah kedua pelaku pasangan suami istri AF dan YN berhasil ditangkap oleh polisi.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut, terungkap dengan jelas fakta dari tindakan bejat kedua tersangka pasangan suami-istri itu.

Baca Juga: Sempat Berprasangka Salah kepada Mahasiswinya, Status Dosen Ini Viral: Maafkan Bapak Nak

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 27 Januari 2021, diketahui bahwa perbuatan keji pelaku AF tersebut dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam pelaku," kata AKP Chairul.

Chairul menyebut, Selain melakukan pemerkosaan pelaku juga diduga merekam adegan aksi bejatnya tersebut. 

Baca Juga: Derby Della Madonnina, dari Duel Ibra vs Lukaku hingga Magis Freekick Eriksen

Bukan hanya itu, AF juga mengancam korban akan membunuh orangtuanya dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka jika korban berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," ujar Chairul.

Chaiurl mengunkapkan Tindakan bejat pelaku terakhir kali dilakukan sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Bermula dari Putus Cinta, Maria Vania Berhenti Makan Nasi 7 Tahun Demi Jaga Bentuk Tubuhnya

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali terjadi pada Jumat (11, Desember 2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ujar Chairul.

Karena sudah tak tahan dengan intimidasi pelaku, Kemudian korban melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021. 

Setelah itu polisi langusng melakukan penangkapan kedua pasutri tersebut atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Soal Nitha Thalia Mau Jadi Istri Kedua, Begini Tanggapan Raffi Ahmad

Atas perbuatan biadab tersebut, pelaku AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler