Pendukung Jokowi Ditangkap Polisi, Pakar: Bukti Hukum Tak Diskriminatif dan Tak Menoleransi Isu SARA

29 Januari 2021, 05:41 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

PR BEKASI - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji turut menanggapi kabar ditangkapnya Ambroncius Nababan atas kasus dugaan penyebaran konten rasisme.

Indriyanto Seno Adji mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian dalam penegakan hukum kepada Ambroncius Nababan atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Indriyanto Seno Adji menilai, penangkapan Ambroncius Nababan yang merupakan sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.

Baca Juga: Pernah Diguna-guna Hingga Ditemukan di Gunung Kerinci, Denny Sumargo: Gue Sampai di Titik Gangguan Jiwa

Indriyanto Seno Adji juga menegaskan bahwa negara tidak memberi toleransi bagi para pelaku yang menyebarkan isu mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA," kata Indriyanto Seno Adji di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 29 Januari 2021.

Indriyanto Seno Adji mengatakan, penangkapan terhadap Ambroncius Nababan menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.

Baca Juga: Mengaku Terima Jutaan Serangan Rasisme, Natalius Pigai: Tak Gampang Membela Orang Kecil, Risikonya Tinggi

Di sisi lain, menurutnya, proses hukum kepada Ambroncius Nababan juga bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," kata Indriyanto Seno Adji.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa negara sudah seharusnya tidak memberi tempat bagi isu rasisme.

Baca Juga: Nursyah Tak Restui Arie Kriting, Ayah Indah Permatasari: Mungkin Ibu Cari Pengusaha, Arie Jelek, Tak ada Uang

Menurutnya, siapa pun yang bersikap rasis harus diadili.

"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton Pasaribu.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka Ambroncius Nababan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Dukung Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah, Sahroni: Mereka Bisa Terhindar dari Kelompok Radikal

Polisi juga sudah menahan Ambroncius Nababan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan seluruh rakyat Papua.

Ambroncius Nababan menegaskan bahwa tindakannya adalah kritik pribadi kepada Natalius Pigai, tanpa ada maksud untuk menghina maupun melukai hati seluruh masyarakat Papua.

Baca Juga: Balas Ucapan Jokowi Soal Wakaf, Fahri Hamzah: Agama Simpan Potensi Dahsyat Tapi Sayang Dibiarkan 'Tidur'

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo.

Kemudian, Pasal 4 Huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler