Ditahan Sejak Maret 2020 karena Tak Tahu Wilayah, 28 Nelayan Asal Aceh Akhirnya Dipulangkan dari India

1 Februari 2021, 07:16 WIB
28 nelayan asal aceh yang tiba di Indonesia setelah bebas dari tahanan di India sejak ditahan pada maret 2020. /Dok. Kemlu

PR BEKASI - Usai bebas dari penahanannya di India, sebanyak 28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh telah dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 29 Januari 2021. 

Pemulangan 28 nelayan tersebut menggunakan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Sebelumnya diketahui para nelayan tersebut harus  mendekam di penjara India sejak Maret 2020.

Baca Juga: Terapkan Kebijakan Baru, UEA Akan Berikan Kewarganegaraan untuk Investor, Ilmuwan, dan Profesional

Para nelayan Indonesia itu, ditangkap oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah negaranya tanpa mamiliki dokumen yang lengkap. 

Selain itu, sebanyak 28 nelayan tersebut juga diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman, antara India dan Thailand.

Semua hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Sabtu, 30 Janauri 2021.

Sejak awal penahanannya, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeru dan KBRI New Delhi telah melakukan upaya perlindungan terhadap 28 Nelayan WNI asal Aceh tersebut.

Baca Juga: Gegara Alexei Navalny, Vladimir Putin Hadapi Masalah Serius setelah Muncul 'Perlawanan' Para Pengunjuk Rasa

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap para nelayan yang ditahan tersebut antara lain berupa bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Kemudian keseluruhan 28 nelayan tersebut dapat berhasil dibebaskan setelah menjalani proses peradilan pada 8 Januari 2021.

Lalu KBRI New Delhi memfasilitasi para nelayan tersebut untuk melakukan tes usap PCR sebelum mereka pulang ke Indonesia. 

Hal itu dilakukan guna memastikan seluruhh nelayan asal aceh tersebut tidak terpapar oleh Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Alat GeNose Dikabarkan Dapat Deteksi Covid-19 dalam Waktu 10 Detik, Simak Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 1 Februari 2021, setibanya mereka di Jakarta, seluruh nelayan juga harus menjalani karantina terlebih dahulu sebagaimana protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Sebagai pihak yang mengatur kepulangan para nelayan itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dalam menangani proses pemulangan nelayan tersebut.

Selain itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan membahas perihal pemberdayaan para nelayan itu ke depannya di daerah asalnya tersebut.

Kemlu menjelaskan terkait persoalan seperti ini, pihaknya sepanjang 2020 telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India.

Baca Juga: Dinilai Sia-sia, Pelaporan Kasus Kematian Anggota FPI ke Pengadilan Internasional Akan Terganjal Hal Ini

Kemudian melakukan upaya yang sama terhadap 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Terkait hal ini, Kemlu menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus mengampanyekan penyadaran publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan.

Upaya tersebut dilakukan agar para nelayan dapat lebih memahami lagi perihal batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.

Semua hal itu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada lagi kejadian serupa seperti para nelayan yang ditangkap di perairan negara lain tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler