Ingatkan Pentingnya Revisi UU Pemilu, Mardani Ali Sera: Ini Perlu untuk Mencegah Lahirnya Tirani dan Oligarki

1 Februari 2021, 12:35 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera ingatkan pentingnya revisi UU Pemilu. /Dok. PKS/

PR BEKASI - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu.

Pasalnya, mayoritas partai politik (Parpol) menunjukkan keengganannya untuk melakukan revisi UU Pemilu. Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2021.

Mardani Ali Sera menilai, revisi UU Pemilu sangat penting untuk memperbaiki kualitas Pemilu dan menghindari munculnya Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Ketum KNPI Mengaku Diteror Usai Laporkan Abu Janda, Muannas Alaidid: Gua Kagak Percaya, Lebay Banget Lu!

"Bismillah, dalam beberapa kesempatan saya menyampaikan, revisi UU Pemilu penting untuk memperbaiki kualitas Pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan Plt dalam waktu yang sangat panjang," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, revisi UU Pemilu sangat perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki terstruktur.

"Ini perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Ingatkan Para Pemegang Kekuasaan, SBY: Banyak Cara Berpolitik yang Lebih Bermoral dan Beradab

Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu dari Komisi II DPR RI sebenarnya sudah selesai dan sekarang ada di Baleg.

"Namun anehnya, ada beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi. Naif jika mempermasalahkannya di Baleg. Kenapa set back? Sangat tidak progresif dan menjadi wasting time," kata Mardani Ali Sera.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa kehadiran Plt bisa membuat Pemda sangat tidak efektif, karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif.

Baca Juga: Tak Kenal dan Tak Pernah Bertemu Abu Janda, Nusron Wahid: Selama Memimpin Ansor Tak Ada Nama Itu Beredar

"Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat," kata Mardani Ali Sera.

Oleh karena itu, PKS mengusulkan diadakan normalisasi Pilkada di 2022 dan 2023.

Tak hanya itu, Mardani Ali Sera menjelaskan, apabila UU Pemilu tidak direvisi, maka akan timbul polarisasi yang diakibatkan keterbatasan pilihan karena rakyat hanya disodorkan dua Paslon sebagai akibat dari adanya ambang batas presiden atau presidential threshold.

Baca Juga: Muncul Gejala Baru Covid-19 Menyerupai Sariawan, Zubairi Djoerban Jelaskan Bedanya dengan Sariawan Biasa

"Kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang kita hadapi di 2019. Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menuturkan, jika memang ingin memiliki UU Pemilu yang ajeg dan jangka panjang, UU Pemilu jangan sampai mengatur terlalu detail, seperti waktu TPS dibuka, isi kotak apa saja, dan lain-lain.

"Berikan distribusi pengaturan tersebut pada peraturan KPU. Sehingga UU hanya bicara mengenai grand design yang besar, seperti sistem, konsep kelembagaan, konsep keadilan pemilu, dan lain-lain," tuturnya.

Baca Juga: Heran Masih Ada Polemik Soal Ambang Batas Pemilu, Teddy Gusnaidi: Untuk Apa Memperdebatkan Pepesan Kosong?

"Terjebak pada pengaturan hal teknis akan selalu berhadapan dengan dinamika lapangan Pemilu Indonesia yang besar, kompleks, dan rumit," ujar Mardani Ali Sera.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler