Soroti SKB Tiga Menteri, Abdul Mu'ti: Seragam Sekolah Bukan Masalah Besar, Tak Perlu Dibesar-besarkan

6 Februari 2021, 17:35 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyoroti soal SKB Tiga Menteri. /Dok. Muhammadiyah

PR BEKASI - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut menanggapi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan pendidikan.

Abdul Mu'ti mengatakan, masalah penggunaan seragam sekolah bukanlah masalah yang besar, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai menjadi sebuah polemik.

"Seragam sekolah bukan masalah besar, soal SKB Tiga Menteri bukanlah masalah yang besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Abdul Mu'ti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Abdul_Mu'ti, Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Kecewa karena Sering Difitnah, Marzuki Alie: Padahal Saya Ikut Partai Demokrat Sampai Jadi No. 1 di Indonesia

Bahkan menurutnya, di negara-negara maju, penggunaan seragam tidak pernah dipermasalahkan karena tidak terkait mutu pendidikan.

"Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti juga menuturkan, setelah mencermati aturan dalam SKB Tiga Menteri, tidak ada yang salah dan isinya pun sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Segera Comeback ke Dunia Sinetron, Barbie Kumalasari Yakin Bisa Kalahkan Amanda Manopo: Aku kan Lebih Senior

"Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," tutur Abdul Mu'ti.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.

"SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan," kata Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Berawal dari Fans Hingga Beda Usia 13 Tahun, Margin Wieheerm Resmi Dinikahi Ali Syakieb

Abdul Mu'ti pun menjelaskan bahwa sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama.

"Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama," kata Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Balas Surat AHY, Herman Khaeron: Berarti Ucapan Moeldoko Bohong Soal Didukung Para Menteri

SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Nadiem Makarim mengatakan, SKB Tiga Menteri merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sarankan Demokrat Lakukan Konsolidasi Internal, Pengamat: Kalau Tidak, Akan Sulit Bangun Soliditas Partai

Nadiem Makarim juga menjelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan Kepala Sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler