PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal atau Gus Sahal mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru saja ditetapkan.
SKB Tiga Menteri tersebut berisi putusan mengenai larangan sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keputusan ini ditetapkan agar ke depannya tidak ada lagi peristiwa serupa seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kala terungkap seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan pihak sekolah menggunakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah.
Setuju dengan penetapan SKB 3 Menteri tersebut, Gus Sahal memberikan apresiasj khusus.
Ia menyebut negara tidak boleh memaksakan sesuatu yang ranahnya pada hak berkeyakinan. Dalam hal ini dirinya mencontohkan sebagaimana dengan penggunaan jilbab
"Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara," kata Gus Sahal, dalam cuitannya melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS, Kamis, 4 Februari 2021.
Lanjutnya menjelaskan bahwa larangan mewajibkan tersebut juga berlaku bagi siswi muslimah di sekolah negeri.