Apresiasi SKB 3 Menteri yang Tegaskan Atribut Keagamaan di Sekolah, Gus Sahal: Gak Boleh Dipaksakan Negara

- 4 Februari 2021, 06:15 WIB
Gus Sahal memberi apresiasi soal putusan SKB 3 menteri terkait atribut khusus keagamaan.
Gus Sahal memberi apresiasi soal putusan SKB 3 menteri terkait atribut khusus keagamaan. /YouTube Cokro TV

PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal atau Gus Sahal mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru saja ditetapkan.

SKB Tiga Menteri tersebut berisi putusan mengenai larangan sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keputusan ini ditetapkan agar ke depannya tidak ada lagi peristiwa serupa seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kala terungkap seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan pihak sekolah menggunakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Nikahi Boneka Seks Hingga Miliki Bayi, Pria di Hong Kong: Dia Lebih Perhatian Dibanding Wanita Sejati 

Setuju dengan penetapan SKB 3 Menteri tersebut, Gus Sahal memberikan apresiasj khusus.

Ia menyebut negara tidak boleh memaksakan sesuatu yang ranahnya pada hak berkeyakinan. Dalam hal ini dirinya mencontohkan sebagaimana dengan penggunaan jilbab

"Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara," kata Gus Sahal, dalam cuitannya melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS, Kamis, 4 Februari 2021.

Lanjutnya menjelaskan bahwa larangan mewajibkan tersebut juga berlaku bagi siswi muslimah di sekolah negeri.

Baca Juga: Dapatkan Diskon dan Stimulus Listrik Gratis bagi Pelanggan 450 dan 900 VA Periode Februari, Lewat 3 Cara Ini 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x