PR BEKASI - Terjadinya kasus dugaan pemaksaan pemakaian busana muslim sperti jilbab kepada siswi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat kini tengah menjadi perhatian publik.
Kasus yang tengah diinvestigasi ini, kini juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seperti dikatakan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bahwa kasus ini tampak berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk diketahui bahwa peraturan terkait busana sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 .
Dalam Permendikbud tersebut seperti dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa dalam aturan itu tidak mewajibkan atau tidak boleh melarang model pemakaian khusus agama tertentu sebagai seragam sekolah.
Karena itu Retno dalam pandangannya menilai bahwa pemaksaan untuk pemakaian gaya busana keagamaan, maupun pelarangan terhadap busana keagamaan untuk peserta didik adalah dinilai juga melanggar HAM.
"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 24 Januari 2021.
Adanya kasus ini disayangkan oleh Retno, terlebih kasus ini terjadi di lingkungan sekolah negeri yang dinilai memiliki peserta didik lebih majemuk atau beragam.
"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," kata Retno.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News